TATA
TERTIB PENGURUS OSIS SMKN CIPATUJAH
KETENTUAN
UMUM
1. Tatatertib
OSIS ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa
dalam
bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah
dalam
rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan
pembelajaran
yang efektif.
2. Tatatertib
OSIS ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut
sekolah
dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun,
pergaulan,
kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan
dan
nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.
Setiap pengurus OSIS wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum Tata tertib
secara konsekuen dan penuh kesadaran.
PAKAIAN
SEKOLAH
1.
Pakaian Seragam
Pengurus
OSIS wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Umum
1) Sopan
dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMKN CIPATUJAH
2)
Pakaian sesuai dengan ketentuan:
a) Hari
Senin PSAS : Merah Marun
b) Hari
Selasa - Sabtu : Pakaian di sesuaikan
2) Baju
harus dimasukan sehingga ikat pinggang terlihat
3)
Kancing baju harus terpasang dengan sempurna
4) Tidak
mengenakan perhiasan yang mencolok
5)Memakai
pakaian yang sopan pada saat kegiatan-kegiatan disekolah
b.
Khusus Laki-laki
1) Baju
dimasukkan ke dalam celana
2)
Panjang celana sesuai ketentuan yaitu sampai menutupi mata kaki
3)
Celana dan lengan baju tidak digulung
4)
Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai/ begi
5)
Celana tidak boleh ketat
c.
Khusus Perempuan
1) Baju di
sesuaikan
2)
Panjang rok sesuai ketentuan yang berlaku
3) Tidak
memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
4)
Lengan baju tidak digulung
2.
Pakaian Olahraga
KERAPIAN
1. Semua
pengurus OSIS dilarang:
a.
Berkuku panjang
b.
Mengecat rambut dan kuku
c.
Bertato
2. Semua
siswa laki-laki dilarang berambut panjang, dikuncir dan memakai
kalung,
anting, gelang baik dari emas, plastik, kayu dan lain-lain.
DISIPLIN
1. Siswa
(pengurus OSIS) wajib hadir di sekolah sebelum pukul 07.00 WIB.
2. Siswa
(pengurus OSIS) yang terlambat harus lapor ke guru piket, diteruskan dengan
pembinaan oleh guru piket.
3. Pada
waktu istirahat pengurus OSIS dilarang keluar sekolah tanpa izin guru piket.
4. Pada
waktu dilingkungan sekolah jaket harus dilepas.
KEBERSIHAN
DAN KETERTIBAN
1. Setiap
kelas dibentuk Tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan
dan ketertiban kelas.
2.Pengurus
OSIS mengecek Tim Piket yang bertanggung jawab terhadap buku kemajuan kelas.
3.
Setiap pengurus OSIS harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib
baik di
kelas, ruang
praktek serta tempat lain di lingkungan sekolah.
TATA TERTIB
1.PRILAKU OSIS DI DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH
-SELURUH PENGURUS OSIS SUDAH SIAP DI SEKOLAH 10 MENIT
SEBELUM KEGIATAN DI MULAI
-PENGURUS OSIS YANG DATANG TERLAMBAT DALAM SUATU KEGIATAN
WAJIB LAPOR KEPADA PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
-PENGURUS OSIS MENGAWALI DAN MENGAKHIRI SUATU KEGIATAN WAJIB
MELAKSANAKAN IBADAH ATAU DOA
-SUATU PENGURUS OSIS BERTEMU/BERPAPASAN DENGAN
GURU/PEGAWAI(KELUARGA BESAR SMKN CIPATUJAH)DI WAJIBKAN MENGUCAPKAN SALAM
-JIKA KETUA BERHALANGAN HADIR MAKA TANGGUNG JAWAB DALAM
KEGIATAN SELURUHNYA DI AMBIL ALIH OLEH
WAKIL KETUA
2.KEWAJIBAN PENGURUS OSIS
-TAAT DAN TAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
-HORMAT KEPADA KEPALA SEKOLAH,SELURUH GURU,PEGAWAI,DAN SEMUA
SISWA
-MENJAGA NAMA BAIK OSIS DAN SEKOLAH
-MENAATI DAN MELAKSANAKAN PERATURAN DAN TATA TERTIB YANG
BERLAKU DI SEKOLAH DAN OSIS
-BERTANGGUNG JAWAB DALAM MELAKSANAKAN 7 K
(KEBERSIHAN,KEINDAHAN,KEAMANAN,KETERTIBAN,KERINDANGAN,KEKELUARGAAN,DAN
KESEHATAN)
-PENGURUS OSIS YANG TIDAK BISA HADIR DALAM SUATU KEGIATAN
WAJIB MELAPOR DENGAN ALASAN YANG JELAS SEBELUM KEGIATAN DI MULAI
-MASINNG-MASINNG KOORDINATOR SEKBID WAJIB MELAPOORKAN BUKU
KEGIATAN SEKBID SETIAP RAPAT BULANAN
-RAPAT BULANAN DI AKAN SETIAP HARI SABTU PADA MINGGU PERTAMA
-BAGI PENGURUS OSIS YANG TIDAK HADIR DALAM RAPAT BERARTI
MENERIMA KEPUTUSAN DALAM RAPAT TERSEBUT
-APABILA TERJADI MASALAH DI ANTARA MASING-MASING SEKBID YANG
TIDAK DAPAT DI PECAHKAN SENDIRI HARUS SEGERA MELAPOR KEPADA KETUA OSIS
3.HAK-HAK PENGURUS OSIS
-PENGURUS OSIS BERHAK MENDAPAT BIMBINGAN SEBAIK-BAIKNYA
-PENGURUS OSIS BERHAK MENDAPAT PERLAKUAN YANG SAMA DARI
SEKOLAH
-PENGURUS OSIS BERHAK MEMANFAATKAN SARANA DAN PRASARANA OSIS
SELAMA TIDAK MELANGGAR PERATURAN DAN TATA TERTIB OSIS DAN MENJAGA DENGAN BAIK
DAN PENUH TANGGUNG JAWAB
-PENGURUS OSIS BERHAK MENYAMPAIKAN KRITIKAN (PENDAPAT) ATAU
SARAN DALAM USAHA MENUJU SUKSES DALAM KEGIATAN OSIS KEPADA PENGURUS INTI DAN
KOORDINATOR
No comments:
Post a Comment