Monday, June 20, 2016

contoh peraturan (tata tertib) OSIS SMKN Cipatujah



TATA TERTIB PENGURUS OSIS SMKN CIPATUJAH
KETENTUAN UMUM
1. Tatatertib OSIS ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa
dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah
dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan
pembelajaran yang efektif.
2. Tatatertib OSIS ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut
sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun,
pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan
dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap pengurus OSIS wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum Tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.

PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Pengurus OSIS wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMKN CIPATUJAH
2) Pakaian sesuai dengan ketentuan:
a) Hari Senin PSAS : Merah Marun
b) Hari Selasa - Sabtu : Pakaian di sesuaikan
2) Baju harus dimasukan sehingga ikat pinggang terlihat
3) Kancing baju harus terpasang dengan sempurna
4) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
5)Memakai pakaian yang sopan pada saat kegiatan-kegiatan disekolah
b. Khusus Laki-laki
1) Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Panjang celana sesuai ketentuan yaitu sampai menutupi mata kaki
3) Celana dan lengan baju tidak digulung
4) Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai/ begi
5) Celana tidak boleh ketat
c. Khusus Perempuan
1) Baju di sesuaikan
2) Panjang rok sesuai ketentuan yang berlaku
3) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
4) Lengan baju tidak digulung
2. Pakaian Olahraga

KERAPIAN
1. Semua pengurus OSIS dilarang:
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato
2. Semua siswa laki-laki dilarang berambut panjang, dikuncir dan memakai
kalung, anting, gelang baik dari emas, plastik, kayu dan lain-lain.

DISIPLIN
1. Siswa (pengurus OSIS) wajib hadir di sekolah sebelum pukul 07.00 WIB.
2. Siswa (pengurus OSIS) yang terlambat harus lapor ke guru piket, diteruskan dengan pembinaan oleh guru piket.
3. Pada waktu istirahat pengurus OSIS dilarang keluar sekolah tanpa izin guru piket.
4. Pada waktu dilingkungan sekolah jaket harus dilepas.

KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk Tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas.
2.Pengurus OSIS mengecek Tim Piket yang bertanggung jawab terhadap buku kemajuan kelas.
3. Setiap pengurus OSIS harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik di
kelas, ruang praktek serta tempat lain di lingkungan sekolah.


TATA TERTIB
1.PRILAKU OSIS DI DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH
-SELURUH PENGURUS OSIS SUDAH SIAP DI SEKOLAH 10 MENIT SEBELUM KEGIATAN DI MULAI
-PENGURUS OSIS YANG DATANG TERLAMBAT DALAM SUATU KEGIATAN WAJIB LAPOR KEPADA PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
-PENGURUS OSIS MENGAWALI DAN MENGAKHIRI SUATU KEGIATAN WAJIB MELAKSANAKAN IBADAH ATAU DOA
-SUATU PENGURUS OSIS BERTEMU/BERPAPASAN DENGAN GURU/PEGAWAI(KELUARGA BESAR SMKN CIPATUJAH)DI WAJIBKAN MENGUCAPKAN SALAM
-JIKA KETUA BERHALANGAN HADIR MAKA TANGGUNG JAWAB DALAM KEGIATAN  SELURUHNYA DI AMBIL ALIH OLEH WAKIL KETUA
2.KEWAJIBAN PENGURUS OSIS
-TAAT DAN TAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
-HORMAT KEPADA KEPALA SEKOLAH,SELURUH GURU,PEGAWAI,DAN SEMUA SISWA
-MENJAGA NAMA BAIK OSIS DAN SEKOLAH
-MENAATI DAN MELAKSANAKAN PERATURAN DAN TATA TERTIB YANG BERLAKU DI SEKOLAH DAN OSIS
-BERTANGGUNG JAWAB DALAM MELAKSANAKAN 7 K (KEBERSIHAN,KEINDAHAN,KEAMANAN,KETERTIBAN,KERINDANGAN,KEKELUARGAAN,DAN KESEHATAN)
-PENGURUS OSIS YANG TIDAK BISA HADIR DALAM SUATU KEGIATAN WAJIB MELAPOR DENGAN ALASAN YANG JELAS SEBELUM KEGIATAN DI MULAI
-MASINNG-MASINNG KOORDINATOR SEKBID WAJIB MELAPOORKAN BUKU KEGIATAN SEKBID SETIAP RAPAT BULANAN
-RAPAT BULANAN DI AKAN SETIAP HARI SABTU PADA MINGGU PERTAMA
-BAGI PENGURUS OSIS YANG TIDAK HADIR DALAM RAPAT BERARTI MENERIMA KEPUTUSAN DALAM RAPAT TERSEBUT
-APABILA TERJADI MASALAH DI ANTARA MASING-MASING SEKBID YANG TIDAK DAPAT DI PECAHKAN SENDIRI HARUS SEGERA MELAPOR KEPADA KETUA OSIS
3.HAK-HAK PENGURUS OSIS
-PENGURUS OSIS BERHAK MENDAPAT BIMBINGAN SEBAIK-BAIKNYA
-PENGURUS OSIS BERHAK MENDAPAT PERLAKUAN YANG SAMA DARI SEKOLAH
-PENGURUS OSIS BERHAK MEMANFAATKAN SARANA DAN PRASARANA OSIS SELAMA TIDAK MELANGGAR PERATURAN DAN TATA TERTIB OSIS DAN MENJAGA DENGAN BAIK DAN PENUH TANGGUNG JAWAB
-PENGURUS OSIS BERHAK MENYAMPAIKAN KRITIKAN (PENDAPAT) ATAU SARAN DALAM USAHA MENUJU SUKSES DALAM KEGIATAN OSIS KEPADA PENGURUS INTI DAN KOORDINATOR

No comments:

Post a Comment